Menaker Segera Rampungkan UMP 2023, Naik Berapa?

Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan segera menyelesaikan aturan upah minimum provinsi 2023 atau UMP 2023. Aturan yang menjadi landasan ini harus segera dirilis dan kemudian dilanjutkan dengan penetapan UMP 2023 oleh masing-masing provinsi paling lambat 21 November 2022.

Dia menyebut, Kemnaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri pun telah berkoordinasi dengan kaum buruh untuk memfinalkan besaran upah minimum 2023.

“Sekarang dalam proses. Saya udah minta ke Bu Dirjen untuk mendengarkan aspirasi para buruh. Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan apsirasi tersebut,” ujar Menaker Ida di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (30/10/2022).

Meski tidak menyebut secara rinci, Menaker mengkonfirmasi bahwa UMP akan mengalami kenaikan. “Ada, beberapa (persen),” ucap Ida Fauziyah.

Tak Jauh dari Inflasi

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan, besaran UMP 2023 tak jauh dari tingkat inflasi Indonesia. Ia memastikan kalau UMP 2023 akan tetap mengalami kenaikan. Meski, dia tak memberi bocoran berapa besaran kenaikannya.

“Pasti ada kenaikan dong tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini terdampak pada krisis yang sekarang gitu,” ujarnya beberapa waktu lalu.

“Jadi saya berharap kementerian ini terutama para pekerja juga mengerti keadaan kita juga. Jangan mau memaksakan kehendak juga gitu,” imbuhnya.

Afriansyah memastikan saat ini pihaknya masih terus menggodok formulasi tersebut. Bahkan, dia menargetkan pembahasannya akan rampung sebentar lagi. “Segeralah sebelum november ini,” kata dia.

Digodok Kementerian dan Lembaga

Dia mengatakan saat ini prosesnya masih dilakukan pembahasan antar kementerian dan lembaga. Sehingga besaran kenaikannya belum ditentukan pasti.

“Sementara masih digodok dengan beberapa kementerian dan lembaga, masalah upah minimum nantinya belum ditetapkan. Masih menunggu proses, jadi Kementerian dan Lembaga sedang berembuk,” tuturnya.

Untuk diketahui, formulasi penetapan upah minimum memang mengacu pada besaran inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Secara sederhana, kenaikan upah minimum tidak akan jauh dari besaran inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.

Menurut catatan, upah minimum tak mengalami kenaikan pada 2021 karena alasan pandemi Covid-19. Sementara, rata-rata upah minimum naik sekitar 1,09 persen di 2022.

Baca Juga: