14 Jenis-Jenis Akad dalam Ekonomi Syariah

Contents

Syariat Islam tidak hanya melulu tentang salat, zakat, puasa, dan amalan yang lain, dalam Islam juga mengatur tentang akad dalam transaksi secara syariah. Di dalam Islam juga mengatur tentang muamalah yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Dari kegiatan muamalah tersebut kemudian muncullah sistem ekonomi syariah.

Ekonomi syariah sudah terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Hadist. Ada banyak kegiatan dalam ekonomi syariah yang dijalankan oleh seorang muslim. Ketentuan ini muncul bukan hanya agar umat Islam taat, namun juga memberikan manfaat yang banyak bagi kehidupan.

Contoh manfaat yang ada adalah misalnya dalam ekonomi syariah membawa keadilan bagi orang banyak karena menerapkan dalam praktiknya. Dalam praktiknya ekonomi syariah bebas dari unsur riba, bebas ghahar, bebas maysir. Unsur-unsur tersebut sudah dijelaskan di dalam Al-Qur’an.

Dalam transaksi normal ada riba, riba adalah melebihkan pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa. Akad sendiri adalah segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah adanya perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objek yang akan di akad kan.

Dalam beberapa layanan anda bisa menggunakan transaksi syariah yang sesuai dengan syariat Islam. Transaksi syariah memiliki kemudahan yang sesuai dengan hukum Islam yang mengutamakan kebaikan bagi setiap pihak.

Berikut ini adalah jenis-jenis akad syariah yang perlu anda ketahui dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum islam yang dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sumber yang lainnya.

1. Murabahah

Jenis akad syariah pertama adalah murabahahMurabahah sendiri adalah akad transaksi di mana penjual menyatakan harga beli produk kepada pembeli dan pembeli membeli dengan harga lebih sebagai perolehan laba penjual.

Keuntungan harga akan disepakati oleh kedua belah pihak. Sehingga pihak pembeli mengetahui harga beli produk dan margin keuntungan yang didapatkan oleh penjual.

2. Mudharabah

Murabahah merupakan jenis akad syariah berbentuk sebuah kerja sama usaha antara pihak pemilik modal dan pihak pengelola modal dengan kesepakatan tertentu.

Besaran pembagian laba akan ditentukan di awal perjanjian. Sedangkan apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal akan menanggung sepenuhnya dengan catatan pengelola tidak melakukan kesalahan atau kelalaian disengaja atau melanggar kesepakatan dari akad.

Dalam istilah syariah, pemilik modal disebut sebagai shahibul maal, bank syariah, dan malik. Sedangkan pihak pengelola modal yaitu nasabah, amil, atau mudharib.

3. Mudharabah muqayyadah

Mudharabah muqayyadah akad yang memiliki pengertian sama dengan akad mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana dengan pengelola. Bedanya dengan akad mudharabah, jika akad mudharabah muqayyadah terdapat ketentuan yang disyaratkan oleh pemilik modal terkait obyek usaha.

Dengan demokian pengelola dana harus menjalankan usaha sesuai ketetapan dari pemodal. Biasanya akad mudharabah muqayyadah digunakan dalam bisnis yang berprospek tinggi.

4. Wadiah

Jenis akad syariah banyak digunakan oleh pemuda adalah wadiahWadiah merupakan akad transaksi dengan skema penitipan barang atau uang antara pihak pertama dan pihak kedua.

Maka, pihak pertama sebagai pemilik dana atau barang telah mempercayakan asetnya kepada pihak kedua sebagai penyimpan aset. Oleh karena itu, pihak kedua (lembaga keuangan syariah) harus menjaga titipan nasabah dengan selamat, aman, dan utuh.

5. Musyarakah

Musyarakah merupakan akad berbentuk kerja sama usaha di mana masing-masing pihak menyetorkan dana sebagai modal dengan porsi sesuai kesepakatan. Sehingga modal dari berbagai pihak disatukan untuk menjalankan suatu usaha.

Kemudian usaha tersebut dikelola oleh salah satu dari pemodal atau meminta bantuan pihak ketiga sebagai pegawai.

6. Musyarakah mutanaqisah

Musyarakah Mutanaqisah adalah akad kerja sama antar pihak untuk membeli suatu produk atau aset. Nantinya, salah satu pihak akan membeli produk secara utuh dengan melakukan pembayaran bertahap pada pihak lain.

Dalam lembaga keuangan syariah, akad Musyarakah Mutanaqisah biasa digunakan pada pembiayaan proyek dengan nasabah. Pihak nasabah akan mencicil modal pokok kepada perbankan syariah, tetapi pengelolaan usaha tetap beraktivitas dengan modal tetap.

7. Salam

Salam adalah akad transaksi di mana pembeli memesan produk dan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pembeli, kemudian pembeli akan memproses produk sesuai permintaan pembeli dengan syarat dan jangka waktu tertentu.

Penerapan akad salam dapat dilihat dari sistem pembelian secara pre-order.

8. Istisna’

Salah satu jenis akad syariah adalah Istishna’Istisna’ yaitu jual beli produk dengan sistem pemesanan terlebih dahulu kepada penjual berdasarkan syarat dan kriteria tertentu, kemudian pihak penjual baru melakukan proses pembuatannya. Sekilas mirip dengan akad salam, perbedaannya adalah produk akad istishna’ diproduksi sesuai permintaan pembeli.

Dalam penerapan akad istishna’, penjual harus melakukan proses pemesanan produk sesuai kesepakatan dengan pembeli. Produk yang dihasilkan juga harus sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal.

9. Ijarah

Pembiayaan dengan sistem sewa antara kedua belah pihak disebut sebagai akad ijarah. Salah satu pihak sebagai penyewa membayar kepada pihak lain (pemilik produk) untuk mendapatkan manfaat atau hak guna atas produk yang dipinjam tanpa memindahkan kepemilikan barang tersebut.

10. Wakalah

Wakalah termasuk akad akad syariah dengan sistem perwakilan antara salah satu pihak kepada pihak lain. Akad ini banyak diterapkan pada transaksi pembelian barang luar negeri atau impor untuk menyusun letter of credit atau meneruskan permintaan pembeli.

11. Kafalah

Berikutnya, jenis akad syariah adalah kafalahKafalah yaitu akad penjaminan salah satu pihak kepada pihak lain. Penerapan akad kafalah biasa dijumpai pada pembelian produk beserta garansi.

12. Hawalah

Jenis akad syariah wajib kamu ketahui yakni hawalah. Akad ini merupakan perjanjian atas pemindahan utang/piutang dari satu pihak ke pihak lain. Sebagai contoh adalah  penerapannya pada layanan post dated check pada perbankan syariah.

Pihak lembaga keuangan syariah memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menjual produknya kepada pembeli lain dengan jaminan pembayaran berbentuk giro mundur.

13. Rahn

Rahn merupakan perjanjian dalam pegadaian suatu barang atau aset dari pihak satu kepada pihak lain. Jadi nasabah meminjam uang kepada lembaga keuangan syariah dengan memberikan jaminan berupa aset atau barang berharga, akan tetapi pihak perbankan syariah hanya membebankan biaya pemeliharaan aset kepada nasabah.

14. Qardh

Qardh adalah sistem transaksi syariah di mana nasabah meminjam dana talangan yang dibutuhkan segara dalam periode singkat. Itulah jenis-jenis akad dalam ekonomi syariah yang perlu diketahui.